Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Peserta program Pascadoktoral mendapatkan insentif dalam bentuk biaya hidup.
(2) Selain mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta program Pascadoktoral dapat diberikan akomodasi tempat tinggal dengan menempati fasilitas yang dimiliki LIPI.
(3) Besaran insentif dalam bentuk biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
