Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Pelaksanaan program Pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan pembukaan pendaftaran peserta secara terbuka;
b. kelompok penelitian mengajukan permohonan beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melalui Kepala Unit Kerja dan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. kandidat peserta yang diajukan permohonannya oleh kelompok penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengisi kelengkapan dokumen terdiri atas:
1. daftar riwayat hidup calon peserta; dan
2. dokumen bukti rekam jejak Penelitian;
d. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diajukan ke dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia;
e. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c;
f. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan membentuk tim reviu untuk menelaah substansi permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. tim reviu melakukan proses wawancara dengan kandidat peserta dan kelompok penelitian;
h. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan MENETAPKAN penerima program Pascadoktoral berdasarkan rekomendasi dari tim reviu; dan
i. penerima program Pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam huruf h ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Your Correction
