Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pembantu Peneliti yang terikat masa kerja berdasarkan perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai selesainya perjanjian kerja sama atau perjanjian kontrak kerja.
Your Correction