Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia setiap tahun. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melibatkan Kepala Unit Kerja dari kelompok penelitian yang menerima Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. (3) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala LIPI. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan usulan perpanjangan jangka waktu atau perbaikan pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia.
Your Correction