Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan membentuk tim reviu untuk menilai usulan permohonan Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. (2) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kredibilitas dan integritas; dan b. mempunyai keahlian dan kemampuan ilmiah untuk menyeleksi kandidat peserta Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. (3) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menelaah substansi usulan kandidat peserta Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia yang telah lolos seleksi administrasi; dan b. memberikan rekomendasi kandidat peserta Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan. (4) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang untuk 1 (satu) kandidat peserta Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. (5) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan, dan Pelatihan.
Your Correction