Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas Penelitian di lingkungan LIPI;
b. meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara LIPI dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau industri;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu berkompetisi secara global serta berkontribusi untuk daya saing dan kemandirian bangsa;
d. memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. meningkatkan luaran ilmiah;
f. memfasilitasi dan meningkatkan kolaborasi Penelitian serta memperluas jejaring kerja sama Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau industri dari dalam negeri maupun luar negeri; dan
g. menciptakan ekosistem ramah inovasi untuk penguatan sistem inovasi nasional.
Your Correction
