SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIPI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LIPI;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan LIPI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan arsip;
d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang dan jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala LIPI.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran;
b. pengoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja;
c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan
penyusunan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan perencanaan strategis; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Kegiatan; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Kegiatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaporan kinerja.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Kinerja; dan
b. Subbagian Pelaporan Kinerja.
(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pelaporan kinerja.
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi anggaran; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembayaran, tuntutan ganti rugi, dan penggajian pegawai.
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi Anggaran; dan
b. Subbagian Pembayaran dan Tuntutan Ganti Rugi.
(1) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Pembayaran dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kegiatan pengelolaan pembayaran, tuntutan ganti rugi, dan penggajian pegawai.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pengendalian serta evaluasi penerimaan negara bukan pajak, anggaran kerja sama dan anggaran, penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama;
b. penyiapan bahan koordinasi pengendalian dan penyusunan evaluasi anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelaporan keuangan.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama;
b. Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran; dan
c. Subbagian Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama.
(2) Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan penyusunan evaluasi anggaran.
(3) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi sumber daya manusia.