SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIPI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan LIPI;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis LIPI;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga LIPI;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas LIPI; dan
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan LIPI.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, serta pengelolaan anggaran, dan perbendaharaan di lingkungan LIPI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi serta penyusunan rencana;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;dan
c. pelaksanaan verifikasi dan perbendaharaan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Anggaran; dan
c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, serta penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program.
Bagian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan evaluasi anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pengendalian anggaran.
Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
b. Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran.
(2) Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengendaliandan evaluasi anggaran.
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapankoordinasi dan pelaksanaan verifikasi, penyusunan laporan keuangan, pemantauan dan verifikasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama, perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi, serta pengelolaan data dan informasi perencanaan dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan verifikasi, dan penyusunan laporan keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan bahan koordinasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerjasama;
c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
d. pengelolaan data dan informasi perencanaan dan keuangan.
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi Laporan Keuangan;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama;
c. Subbagian Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; dan
d. Subbagian Data dan Informasi Perencanaan dan Keuangan.
(1) Subbagian Verifikasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan keuangan, pembukuan dan analisis pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran;
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerjasama;
(3) Subbagian Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi;
(4) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan layanan informasi perencanaan dan keuangan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, mutasi, serta dokumentasi dan informasi organisasi dan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan mutasi;dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dokumentasi dan layanan informasi organisasi dan sumber daya manusia.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Dokumentasi dan Informasi.
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapankoordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, penilaian kinerja, dan reformasi birokrasi.
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapankoordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapankoordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penerapan disiplin pegawai.
Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan layanan informasiorganisasi dan sumber daya manusia.
Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, hukum, hubungan masyarakat, dan pembinaan ilmiah masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id