Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Laboratorium dilaksanakan mengacu kepada pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Laboratorium berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
(2) Dalam hal laboratorium telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi, selain mengacu kepada pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi tersebut.
(3) Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
