Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGAMANAN TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
PEDOMAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
I. PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH A. Pengamanan Fisik
1. Pembangunan pagar pembatas dapat berupa tembok, besi, seng, kawat berduri, dan/atau tanaman dengan tinggi minimal 1 (satu) meter.
2. Dalam hal pembangunan pagar belum dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran, maka dapat dilakukan melalui pembangunan patok penanda batas Tanah berupa patok beton dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tinggi minimal 0,50 (nol koma lima puluh) meter dari permukaan Tanah;
b. dimensi patok minimal 20 cm x 20 cm;
c. kedalaman minimal 1 (satu) meter dari permukaan Tanah;
d. jarak antara satu patok dan lainnya maksimal 100 (seratus) meter atau disesuaikan dengan kondisi Tanah bersangkutan;
e. diberi tanda kepemilikan, logo LAPAN dan tahun perolehan; dan
f. Contoh patok beton:
3. Dalam hal pembangunan patok tidak memungkinkan, maka dapat mengubah bentuk Tanah dari bentuk datar, baik menjadi bentuk galian (parit) maupun menjadi bentuk tanggul (gundukan) yang dapat mencerminkan upaya pengamanan Barang Milik Negara dimaksud.
4. Memasang tanda kepemilikan Tanah berupa papan nama dengan ketentuan:
a. dibuat dari bahan material yang tidak mudah rusak, misalnya plat besi yang berukuran minimal lebar 80 (delapan puluh) sentimeter dan panjang 120 (seratus dua puluh) sentimeter;
b. dicat dasar warna putih;
c. diberi tulisan “TANAH MILIK NEGARA” berwarna hitam;
d. diberi gambar lambang/logo LAPAN;
e. dilengkapi dengan tulisan “DILARANG MASUK/MEMANFAATKAN TANAH” berwarna merah, dan dituliskan pula ancaman pidana, berupa:
1) Pasal 167 ayat (1) KUHP dihukum 9 (sembilan) bulan penjara;
2) Pasal 389 KUHP dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara; dan 3) Pasal 551 KUHP dihukum denda.
f. pada kiri bawah dituliskan nama „Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional‟;
g. tinggi tiang minimal 2 (dua) meter dari permukaan Tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) inch yang ditanam menggunakan cor beton dengan kedalaman minimal 1 (satu) meter dari permukaan Tanah kecuali kondisi Tanah yang tidak memungkinkan untuk digali lebih dari 1 (satu) meter.
h. contoh tanda kepemilikan Tanah:
````````````````````````````````````
5. Melakukan monitoring berkala, minimal 6 (enam) bulan sekali dan/atau menugaskan personil melakukan pengamanan.
B. Pengamanan Administrasi
1. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan Tanah secara tertib dan aman. Dokumen tersebut berupa:
a. perjanjian sewa menyewa antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pihak ketiga berikut dokumen yang mendahuluinya atau mengikutinya berupa izin prinsip dari pengelola barang, berita acara serah terima, kuitansi pembayaran, dan/atau bukti setor ke kas negara;
b. perjanjian pinjam pakai antara LAPAN dengan instansi lainnya berikut dokumen yang mendahului atau mengikutinya, berupa izin prinsip dari pengelola barang dan berita acara serah terima;
c. perjanjian kerja sama pemanfaatan antara LAPAN dengan pihak ketiga berikut dokumen yang mendahului atau mengikutinya
berupa izin prinsip dari pengelola barang, dokumen tender, dan/atau berita acara serah terima;
d. perjanjian penggunaan antara LAPAN dengan instansi/pihak lainnya berikut dokumen yang mendahului atau mengikutinya berupa izin prinsip dari pengelola barang dan/atau dokumen terkait lainnya;
e. perjanjian tukar menukar antara LAPAN dengan pihak ketiga berikut dokumen yang mendahului atau mengikutinya, berupa persetujuan dari pengelola barang, peta situasi Tanah pengganti atau gambar bangunan, Keputusan Kepala LAPAN tentang Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah, dan/atau berita acara serah terima;
f. hibah antara LAPAN dengan Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah ke LAPAN atau dari LAPAN ke pihak lain berikut dokumen pendahuluannya, berupa izin prinsip dari pengelola barang, keputusan tentang pemberian hibah, berita acara serah terima, Keputusan Kepala LAPAN tentang Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah, surat pelepasan hak perorangan/masyarakat ulayat dan/atau dokumen terkait lainnya;
g. dokumen pengadaan Tanah berupa Keputusan Gubernur/Bupati/ Walikota tentang Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (PPT), keputusan berita acara serah terima/berita acara penelitian tentang hasil musyawarah ganti rugi, surat pelepasan hak, daftar nominatif, daftar ganti rugi pembayaran/bukti kuitansi pembayaran, surat ukur, gambar situasi, sertipikat/girik/letter C/Kohir/Petuk D, dan/atau peta pembebasan/gambar situasi/peta rincikan;
h. dokumen administrasi Tanah lainnya, yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa dari dokumen sebagai berikut:
1) dokumen Pajak Bumi dan Bangunan;
2) Keputusan penetapan status penggunaan Tanah;
3) kartu identitas barang, yaitu kartu yang mencatat identitas Tanah secara lengkap atau kartu yang sejenis;
4) catatan mutasi/perubahan, yaitu kartu yang mencatat perubahan yang terjadi pada kartu identitas barang atau kartu lain yang sejenis;
5) daftar inventaris barang;
6) laporan inventaris barang; dan 7) laporan Barang Milik Negara dan laporan lainnya yang sejenis.
2. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat Tanah;
b. membuat kartu identitas barang Tanah;
c. melaksanakan Inventarisasi/sensus Barang Milik Negara sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya;
d. mencatat dalam daftar barang kuasa pengguna; dan
e. mencatat dalam daftar barang pengguna.
C. Pengamanan Hukum
1. Untuk Tanah yang belum memiliki sertifikat dilakukan dengan cara:
a. Dalam hal Tanah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya, maka KPB segera mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional kepada Badan PerTanahan Nasional setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. Dalam hal Tanah tidak didukung dokumen kepemilikan, KPB mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan, seperti riwayat Tanah, melalui koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Desa, Pejabat Pemerintahan Kecamatan, atau pihak terkait lainnya, dokumen tersebut digunakan oleh KPB dalam mendaftarkan Tanah ke Badan PerTanahan Nasional untuk keperluan pemrosesan penerbitan sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA
c.q. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
2. Untuk Tanah yang sudah bersertipikat namun belum ada nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, KPB segera mengajukan permohonan perubahan nama sertipikat hak atas Tanah kepada Badan PerTanahan Nasional menjadi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
II. PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANGUNAN GEDUNG A. Pengamanan Fisik
1. Membangun pagar pembatas (tembok, besi, seng, kawat berduri, dan/atau tanaman) yang tingginya disesuaikan dengan kondisi bangunan Gedung yang bersangkutan.
2. Untuk bangunan Gedung berupa rumah dinas dan mess dipasang tanda kepemilikan berupa papan nama, dengan ketentuan:
a. dibuat dari bahan material yang tidak mudah rusak, misalnya plat besi yang berukuran minimal lebar 50 (lima puluh) sentimeter dan panjang 100 (seratus) sentimeter;
b. dicat dasar warna putih untuk bahan material selain yang terbuat dari batu;
c. diberi gambar logo Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
d. diberi tulisan nama, dengan urutan:
1) di baris paling atas ditulis “LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL”;
2) di baris kedua ditulis nama Unit Organisasi Eselon I yang menguasai bangunan Gedung bersangkutan;
3) di baris ketiga ditulis nama satuan kerja dari Unit Organisasi Eselon II yang menguasai bangunan Gedung bersangkutan;
4) untuk bangunan Gedung yang difungsikan sebagai gudang arsip, gudang barang, aula, Gedung serbaguna, Gedung pertemuan, tempat ibadah, pos pengamanan, pos pelayanan, dan fungsi lain selain Gedung kantor ditulis nama dari fungsi Gedung dan/atau bangunan tersebut; dan 5) di baris paling bawah ditulis alamat bangunan Gedung tersebut secara lengkap, meliputi nama dan nomor jalan, nama kelurahan/desa, nama kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi, dan kode pos.
e. untuk papan nama berupa besi, tinggi tiang minimal 2 (dua) meter dari permukaan Tanah dengan tiang pipa berdiameter minimal 2 (dua) inch yang ditanam menggunakan cor beton dengan kedalaman minimal 1 (satu) meter dari permukaan Tanah; dan
f. contoh tanda kepemilikan bangunan Gedung:
3. Untuk bangunan Gedung berupa kantor, gudang, dan laboratorium dapat dipasang papan nama Gedung yang dibuat dari batu marmer, batu granit, dan batu alam lainnya dengan tulisan dan logo menggunakan bahan dari stainless atau acrylic dengan ukuran menyesuaikan.
4. melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran yang meliputi:
a. menyediakan tabung pemadam kebakaran dengan jumlah maksimal sesuai kebutuhan dan menempatkannya di tempat yang mudah dijangkau;
b. menyediakan hidran kebakaran dengan jumlah maksimal sesuai kebutuhan dan menempatkannya di tempat yang layak;
c. memasang smoke detector, sprinkler, dan alarm kebakaran di plafon pada tempat tertentu sesuai kebutuhan;
d. memastikan ketersediaan akses darurat yang memadai;
e. melakukan latihan dan/atau simulasi penanggulangan kebakaran/gempa bumi/tsunami secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali;
f. menyediakan sumber listrik darurat; dan
g. menyediakan petunjuk jalan darurat.
5. Melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya banjir yang meliputi:
a. pembuatan dinding kedap air atau menutup dengan beton lubang/pori pada Tanah atau dinding;
b. menyiapkan biopori atau kantong serapan air;
c. menyediakan pompa penyedot air; dan
d. menyediakan perahu karet/sarana evakuasi lainnya.
6. Memastikan kelayakan dan kelaikan jaringan listrik, jaringan air, dan jaringan lainnya jika ada, termasuk pipa dan kabel secara berkala.
7. Mengendalikan akses keluar masuk bangunan Gedung serta fasilitas lainnya, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja.
8. Menyediakan stiker kendaraan dinas dan pegawai yang bekerja di bangunan Gedung bersangkutan untuk dipasang pada kaca kendaraan roda empat atau spakbor kendaraan roda dua yang berlaku selama 1 (satu) tahun .
9. Memastikan pegawai yang membawa alat angkutan darat bermotor dinas operasional kantor wajib menunjukkan surat izin membawa kendaraan dinas kepada Satpam.
10. Untuk bangunan Gedung yang memiliki fungsi strategis:
a. memasang Closed-circuit television (CCTV) dan monitor, baik di dalam maupun di luar bangunan Gedung, untuk memonitor akses, mobilitas, dan/atau kegiatan yang terjadi di tempat tertentu; dan
b. memasang metal detector di pintu masuk bangunan Gedung.
11. Menyediakan Satpam dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukan bangunan Gedung, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jam kerja Satpam diatur secara bergantian (shift), paling banyak 3 (tiga) shift per hari;
b. Satpam dilengkapi dengan peralatan keamanan yang memadai, diantaranya seragam, alat komunikasi (HT), pentungan, peluit, dan borgol;
c. Satpam bertugas:
1) mengawasi keamanan bangunan Gedung, termasuk melakukan pemeriksaan secara berkala di setiap lantai atau ruangan dan area di lingkungan bangunan Gedung;
2) menjaga ketertiban di dalam dan di luar bangunan Gedung;
3) melaksanakan apel pagi, sore dan/atau pada saat pergantian shift setiap hari yang dipimpin oleh kepala/koordinator Satpam;
4) melakukan penyerahan tugas jaga di saat pergantian shift;
5) mengenakan seragam lengkap (pakaian dinas harian atau pakaian dinas lapangan) pada saat menjalankan tugas;
6) mengenakan seragam safari pada saat menjalankan tugas khusus;
7) melakukan patroli di sekitar lingkungan Tanah dan bangunan Gedung;
8) melarang setiap pedagang dan orang yang tidak berkepentingan yang akan masuk ke area lingkungan Tanah dan bangunan Gedung;
9) membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar kantor;
10) melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat bila diperlukan;
11) mengatur lalu lintas kendaraan keluar-masuk area bangunan Gedung dengan cara:
a) memberi kartu pas pada setiap kendaraan masuk dengan menuliskan nomor polisi kendaraan dan tanggal pada hari kendaraan bersangkutan memasuki bangunan Gedung, dengan spidol yang berbeda warnanya setiap hari;
b) meminta kembali kartu pas tersebut pada saat kendaraan keluar dan meminta kepada pemilik kendaraan untuk memperlihatkan STNK guna dicocokkan dengan kartu pas yang telah diberikan, apabila pemilik kendaraan tidak dapat memberikan kartu pas, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK dan KTP yang sah, dalam hal pemilik kendaraan tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah, maka kendaraan dimaksud tidak diperbolehkan keluar dan Satpam melaporkan permasalahan tersebut kepada komandan regu dan/atau pejabat yang berwenang untuk tindakan pengamanan lebih lanjut; dan c) pengaturan lalu lintas kendaraan keluar-masuk area bangunan Gedung dapat dilakukan dengan menggunakan portal otomatis;
12) mengatur lalu lintas orang pada pintu masuk dengan cara:
a) memeriksa barang yang dibawa oleh tamu guna menghindari adanya barang berbahaya yang dibawa masuk;
b) memeriksa identitas tamu berupa KTP, SIM, dan/atau dokumen setara lainnya;
c) meminta tamu untuk mengisi dan menandatangani buku tamu, yang memuat maksud dan tujuan berkunjung, pejabat/pegawai yang akan ditemui, perusahaan/organisasi yang diwakili, dan tanggal jam masuk/pergi;
d) melakukan konfirmasi via telepon kepada pejabat/pegawai yang akan ditemui oleh tamu guna memastikan bahwa pejabat/pegawai bersedia menerima tamu bersangkutan;
e) dalam hal pejabat/pegawai bersedia menerima tamu dimaksud, Satpam wajib meminta identitas tamu sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas untuk disimpan sementara selama tamu berada di dalam bangunan Gedung, selanjutnya kepada tamu tersebut diberikan tanda pengenal khusus tamu;
f) dalam hal pejabat/pegawai tidak bersedia menerima tamu dimaksud, Satpam meminta tamu tersebut untuk datang kembali di lain waktu; dan g) untuk tamu yang akan bertamu kepada Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Kepala Satker, Satpam mengantar tamu tersebut sampai ke tempat tujuannya.
13) mengawasi kegiatan bongkar muat barang, dengan cara:
a) memberikan ka rtu pas dan mengarahkan ke lokasi bongkar muat barang;
b) untuk barang yang akan dibongkar, Satpam harus memeriksa kebenaran surat jalan dari Instansi/Organisasi/Perusahaan yang memberi tugas pengiriman barang dan/atau surat tugas pemuatan barang;
c) untuk barang yang akan dimuat, Satpam harus memeriksa kebenaran barang yang dibawa keluar; dan d) meminta kartu pas pada saat kendaraan keluar dari lingkungan bangunan Gedung;
14) Satpam memastikan setiap barang yang akan dibawa keluar kantor disertai dengan surat izin membawa barang keluar dari Kepala Bagian Administrasi/Kepala Subbagian Rumah Tangga/Kepala Subbagian Tata Usaha;
15) memonitor pengambilan/pengembalian anak kunci setiap ruangan dalam lingkungan bangunan Gedung dengan cara:
a) menyimpan anak kunci ruangan ke dalam lemari penyimpanan yang telah tersedia, dengan memberi kait dan nomor/kode sesuai nomor/kode ruang kerja;
b) mengawasi keberadaan anak kunci yang ada dalam lemari penyimpanan untuk menghindari pemakaiannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
c) mencatat pengambilan/pengembalian anak kunci dari lemari penyimpanan yang memuat nama pegawai yang mengambil/mengembalikan anak kunci, hari, tanggal, dan waktu serta tanda tangan/paraf pegawai yang mengambil/mengembalikan anak kunci; dan d) anak kunci hanya diperbolehkan untuk diambil/dikembalikan oleh pegawai yang bekerja pada bangunan Gedung tersebut.
16) membuat laporan piket harian kepada komandan regu dan/atau pejabat yang berwenang;
17) untuk bangunan Gedung kantor pusat LAPAN, Unit Organisasi Eselon I, dan Eselon II harus disediakan tenaga penerima tamu (resepsionis), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jam kerja resepsionis Pukul 07.30 s/d Pukul 17.00;
b. resepsionis dilengkapi dengan peralatan kesekretariatan yang memadai, diantaranya seragam, pesawat telepon internal, handy talky dan buku tamu;
c. resepsionis bertugas:
1) menerima tamu dengan cara:
a) bersikap sopan dan ramah terhadap para tamu (salam, senyum, sapa);
b) memeriksa identitas tamu berupa KTP, SIM, dan/atau dokumen setara lainnya dan memintanya untuk disimpan sementara selama tamu berada di dalam bangunan Gedung selanjutnya kepada tamu tersebut diberikan tanda pengenal khusus tamu;
c) meminta tamu untuk mengisi dan menandatangani buku tamu yang memuat maksud dan tujuan berkunjung, pejabat/pegawai yang akan ditemui, perusahaan/organisasi yang diwakili, dan tanggal jam masuk/pergi;
d) melakukan konfirmasi via telepon kepada pejabat/pegawai yang akan ditemui oleh tamu guna memastikan bahwa pejabat/pegawai bersedia menerima tamu bersangkutan;
e) dalam hal pejabat/pegawai bersedia menerima tamu dimaksud, resepsionis wajib meminta identitas tamu sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas untuk disimpan sementara selama tamu berada di dalam bangunan Gedung, selanjutnya kepada tamu tersebut diberikan tanda pengenal khusus tamu;
f) dalam hal pejabat/pegawai tidak bersedia menerima tamu, resepsionis meminta tamu tersebut untuk datang kembali di lain waktu; dan g) untuk tamu pejabat Eselon I dan Eselon II, resepsionis meminta Satpam untuk mengantar tamu tersebut sampai ke tempat tujuannya.
2) membuat laporan harian kepada pejabat yang berwenang.
d. selama melaksanakan tugasnya, resepsionis harus didampingi oleh Satpam.
12. Untuk pengamanan fisik terhadap bangunan Gedung dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.
Adapun skala prioritas dimaksud, antara lain meliputi:
a. fungsi penggunaan bangunan, diantaranya sebagai Gedung kantor, tempat pelayanan umum, gudang, dan tempat ibadah;
b. lokasi bangunan Gedung, yaitu berada di lokasi tingkat kerawanan kejahatan yang tinggi, perkantoran, perniagaan, daerah padat penduduk, pemukiman, ataupun daerah dan lokasi tertentu lainnya; dan
c. unsur nilai strategis bangunan Gedung, yaitu bangunan Gedung yang telah digunakan secara optimal atau bangunan Gedung yang masih dalam taraf perencanaan penggunaan, renovasi/rehabilitasi/rekonstruksi, dan lain-lain.
13. Pos keamanan yang dilengkapi dengan:
a. bangunan pos pengamanan;
b. palang pintu/portal otomatis atau semi otomatis;
c. 1 (satu) unit telepon, handytalky atau sejenisnya;
d. formulir tamu dan barang;
e. kartu tanda pengenal tamu;
f. kotak untuk menyimpan kartu identitas tamu;
g. kotak untuk menyimpan kartu tanda pengenal tamu;
h. kotak untuk menyimpan formulir tamu;
i. alat tulis menulis;
j. daftar nomor-nomor telepon penting;
k. CPU data rekaman CCTV; dan
l. megaphone.
14. Peralatan kerja satuan pengamanan meliputi:
a. seragam kerja lengkap (pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, dan safari);
b. sepatu;
c. pentungan karet;
d. belati;
e. jas hujan;
f. jaket;
g. alat komunikasi handytalky/walkytalky;
h. borgol;
i. peluit;
j. senter;
k. alat tulis; dan
l. alat detector.
15. Setiap satuan kerja pengelola bangunan Gedung menganggarkan pengadaan perlengkapan kerja satuan pengamanan setiap tahun.
16. Menyediakan peralatan dan perlengkapan perparkiran, berupa:
a. kartu parkir;
b. rambu-rambu dan marka parkir;
c. tanda tempat parkir bagi tamu, pejabat, dan pegawai LAPAN; dan
d. tanda arah masuk dan keluar.
17. Menyediakan peralatan dan perlengkapan patroli di lingkungan kantor, berupa:
a. mobil, sepeda motor/sepeda untuk pelaksanaan patroli;
b. senter;
c. persenjataan Satpam berupa pentungan karet, borgol, dan pisau belati;
d. peluit;
e. alat komunikasi handytalky/walkytalky;
f. jas hujan/mantel atau payung; dan
g. alat kontrol petugas keamanan.
18. Menyediakan alat penanganan bom, berupa:
a. alat deteksi bom; dan
b. kaca kolong mobil (mirror inspection).
B. Pengamanan Administrasi
1. Untuk menghindari penyalahgunaan dan mencegah hilangnya dokumen terkait dengan Barang Milik Negara, setiap KPB wajib melakukan kegiatan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen tersebut secara tertib dan teratur.
Dokumen terkait Barang Milik Negara meliputi:
a. dokumen kepemilikan berupa surat izin mendirikan bangunan;
b. dokumen pajak bumi dan bangunan;
c. keputusan penetapan status penggunaan kaca kolong mobil;
d. gambar/legger bangunan Gedung;
e. blue print jalur kelistrikan;
f. daftar barang kuasa pengguna;
g. daftar barang pengguna;
h. laporan hasil inventarisasi yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang/yang dikuasakan pada setiap satuan kerja;
i. berita acara serah terima; dan
j. dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
2. Dokumen yang diamankan harus disimpan pada tempat khusus yang aman.
C. Pengamanan Hukum
1. Mengusulkan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. Melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan; dan
3. Mengusulkan sertifikat laik fungsi.
III. CONTOH SURAT IZIN MEMBAWA BARANG KELUAR KANTOR DAN SURAT IZIN MEMBAWA KENDARAAN DINAS A. Surat Izin Membawa Barang Keluar Kantor
SURAT IZIN MEMBAWA BARANG KELUAR KANTOR Nama
: ………………………………………………………… N I P
: ………………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………………… Unit Kerja
: ………………………………………………………… Jenis Barang
: ………………………………………………………… No Barang Inventaris : ………………………………………………………… Keperluan
: ………………………………………………………… Tanggal
: ………………………………………………………… Jam
: …………………………………………………………
Yang Memberikan Izin/
Kepala Bagian Administrasi/ Kepala Subbagian Rumah Tangga/ Tata Usaha,
( …………………….)
Dibuat Rangkap 3. :
1. Kepala Bagian Administrasi/Kasubbag.
Rumah Tangga/Tata Usaha Kuasa Pengguna Barang.
2. Satpam.
3. Yang membawa barang untuk diparaf oleh Kepala Bagian Administrasi/Kasubbag.
Rumah Tangga/Tata Usaha Kuasa Pengguna Barang.
Catatan: ukuran kertas surat izin ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan
B. Surat Izin Membawa Kendaraan Dinas
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL,
ttd.
THOMAS DJAMALUDDIN
SURAT IZIN MEMBAWA KENDARAAN DINAS
Nama
: ………………………………………………………… N I P
: ………………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………………… Unit Kerja : ………………………………………………………… No Kendaraan : ………………………………………………………… Pengemudi : ………………………………………………………… Keperluan : …………………………………………………………
: ………………………………………………………… Tanggal
: ………………………………………………………… Jam
: …………………………………………………………
………….., ………………… Mengetahui Kepala Bagian Administrasi/Kepala Subbagian Tata Usaha
NIP
Dibuat Rangkap 3. :
1. Kepala Bagian Administrasi/Tata Usaha Kuasa Pengguna Barang.
2. Satpam.
3. Yang membawa kendaraan untuk diparaf oleh Kepala Bagian Administrasi/Tata Usaha Kuasa Pengguna Barang.
Catatan: ukuran kertas surat izin ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan