Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10A

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan diberikan tugas sebagai koordinator atau sub koordinator, diberikan kelas jabatan yang sama dengan kelas jabatan sebelum dilakukan penyetaraan. (2) Dalam hal besaran tunjangan jabatan fungsional yang diterima oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dibanding dengan besaran tunjangan jabatan struktural sebelumnya, kepada pejabat fungsional tersebut diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara besaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. 2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction