Correct Article I
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
