Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Imbalan untuk Inventor dilaksanakan sesuai dengan izin penggunaan yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan.
(2) Tata cara dan perhitungan Imbalan atas Paten tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
