Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan hasil perkalian antara penerimaan negara bukan pajak royalti paten dengan persentase persetujuan penggunaan penerimaan negara bukan pajak royalti paten dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penerimaan negara bukan pajak royalti paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penerimaan negara bukan pajak royalti paten atas 1 (satu) jenis Paten selama 1 (satu) tahun anggaran.
Your Correction