Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah diatasnamakan milik Lembaga; b. telah dilisensikan; c. telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten; dan d. hasil penerimaan negara bukan pajak royalti paten telah disetor ke kas negara.
Your Correction