Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Royalti yang diperoleh dari perjanjian lisensi atas Kekayaan Intelektual merupakan penerimaan negara bukan pajak Lembaga.
(2) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk.
(3) Nilai nominal Royalti yang merupakan penerimaan negara bukan pajak harus dituangkan dalam kontrak kerja sama yang dibuat terpisah dari perjanjian lisensi.
(4) Pengelolaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak Lembaga yang berasal dari Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
