Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ditandatangani oleh Pemegang Kekayaan Intelektual dan Mitra. (2) Pemegang Kekayaan Intelektual dapat mendelegasikan kewenangan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Pengelola Kekayaan Intelektual atau satuan kerja yang ditunjuk. (3) Perjanjian lisensi yang telah ditandatangani, wajib dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction