Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) ditandatangani oleh Pemegang Kekayaan Intelektual dan Mitra.
(2) Pemegang Kekayaan Intelektual dapat mendelegasikan kewenangan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Pengelola Kekayaan Intelektual atau satuan kerja yang ditunjuk.
(3) Perjanjian lisensi yang telah ditandatangani, wajib dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
