Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pengelola Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen permohonan penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Kekayaan Intelektual dapat melibatkan satuan kerja terkait.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Kekayaan Intelektual dapat melakukan kunjungan langsung ke lapangan.
Your Correction
