Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disertai dengan dokumen: a. kartu tanda penduduk pimpinan perusahaan; b. akta pendirian perusahaan; c. tanda daftar perusahaan; d. surat izin usaha perdagangan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha; dan e. nomor pokok wajib pajak badan usaha dan/atau perusahaan. (2) Selain persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual oleh Mitra harus disertai dengan rencana produksi dan/atau rencana penjualan.
Your Correction