Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual dilakukan secara terpusat melalui Pengelola Kekayaan Intelektual. (2) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual berasal dari Pelaku Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pelaku Kekayaan Intelektual wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pengelola Kekayaan Intelektual melalui kepala satuan kerja masing-masing. (3) Dalam hal pengajuan penggunaan Kekayaan Intelektual berasal dari Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Kekayaan Intelektual.
Your Correction