Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Penggunaan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Lembaga dilaksanakan melalui perjanjian lisensi oleh Pengelola Kekayaan Intelektual.
(2) Selain Pengelola Kekayaan Intelektual, penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Kekayaan Intelektual; dan/atau
b. Mitra.
Your Correction
