Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Lembaga dilaksanakan melalui perjanjian lisensi oleh Pengelola Kekayaan Intelektual. (2) Selain Pengelola Kekayaan Intelektual, penggunaan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diajukan oleh: a. Pelaku Kekayaan Intelektual; dan/atau b. Mitra.
Your Correction