Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
