Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin pelaksanaan SL oleh pihak yang menerapkan Standar dilakukan audit pengawasan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala LAPAN. (2) Audit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SL. (3) Hasil audit pengawasan SL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi untuk dilaporkan kepada Kepala LAPAN.
Your Correction