Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan oleh tim penilaian kesesuaian SL yang diusulkan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi dan ditetapkan oleh Kepala LAPAN.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemberian sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SL.
Your Correction
