Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) RSL ditetapkan menjadi SL dengan keputusan Kepala LAPAN.
(2) Kepala LAPAN dapat meminta klarifikasi kepada TPSL terhadap usulan penetapan SL bilamana terdapat hal substansial yang dianggap penting.
(3) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala LAPAN dapat menyetujui atau menolak penetapan SL.
(4) Dalam hal Kepala LAPAN menyetujui, usulan penetapan SL dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Kepala LAPAN.
(5) Dalam hal Kepala LAPAN menolak, Kepala LAPAN melalui satuan kerja yang mempunyai fungsi menyusun peraturan perundang-undangan mengembalikan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
