Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Perumusan RSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan berdasarkan PPSL yang telah ditetapkan oleh Kepala LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Perumusan RSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme rapat teknis dan rapat konsensus yang melibatkan TPSL, TPRS, dan Sekretariat Perumusan Standar.
(3) RSL yang telah melalui mekanisme rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi SL oleh Kepala LAPAN.
Your Correction
