Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPRS beranggotakan personil yang berasal dari Satuan Kerja Pengusul. (2) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua TPSL. (3) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun konsep RSL sesuai dengan pedoman penulisan SNI; b. menyampaikan usulan RSL kepada TPSL melalui Sekretariat Perumusan Standar; dan c. memperbaiki RSL berdasarkan hasil rapat teknis dan rapat konsensus.
Your Correction