Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) TPRS beranggotakan personil yang berasal dari Satuan Kerja Pengusul.
(2) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua TPSL.
(3) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun konsep RSL sesuai dengan pedoman penulisan SNI;
b. menyampaikan usulan RSL kepada TPSL melalui Sekretariat Perumusan Standar; dan
c. memperbaiki RSL berdasarkan hasil rapat teknis dan rapat konsensus.
Your Correction
