Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Sekretariat Perumusan Standar beranggotakan personil yang berasal dari satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi.
(2) Sekretariat Perumusan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAPAN.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. membantu TPSL dalam melaksanakan tugasnya;
b. memfasilitasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan TPSL;
c. menyediakan referensi dan sumber daya anggaran yang diperlukan untuk kegiatan TPSL;
d. memelihara rekaman data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan TPSL agar dapat diakses dan ditelusuri secara mudah;
e. menyiapkan RSL hasil konsensus dilengkapi dengan informasi pendukung yang diperlukan untuk disampaikan kepada LAPAN; dan
f. memelihara kelancaran komunikasi dengan pihak- pihak yang berkaitan dengan kegiatan TPSL.
Your Correction
