Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) SNI Keantariksaan dikaji ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kaji ulang SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komtek.
(3) Hasil kaji ulang dapat berupa ralat, amandemen, revisi, abolisi, atau tetap tanpa perubahan.
(4) Hasil kaji ulang SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat direkomendasikan kepada Kepala BSN untuk:
a. MENETAPKAN kembali SNI Keantariksaan;
b. mengubah SNI Keantariksaan; atau
c. mengabolisi SNI Keantariksaan.
Your Correction
