Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan SNI Keantariksaan, terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu: a. bersifat sukarela; atau b. bersifat wajib. (2) Penerapan SNI Keantariksaan yang bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah sesuai dengan kebutuhan. (3) Penerapan SNI Keantariksaan yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin b ditetapkan oleh Kepala LAPAN selaku regulator dengan mempertimbangkan kepentingan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan penerbangan dan antariksa dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction