Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Usulan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BSN untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) RSNI Keantariksaan yang telah ditetapkan pada PNPS dapat segera dilakukan proses perumusan Standar.
(3) Dalam hal proses perumusan RSNI Keantariksaan yang termasuk dalam PNPS tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan maka dapat dilakukan perpanjangan pada tahun berikutnya.
(4) Perpanjangan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi hanya 1 (satu) kali perpanjangan, apabila setelah masa proses perumusan RSNI Keantariksaan tidak dapat diselesaikan maka harus diusulkan kembali sebagai PNPS baru.
Your Correction
