Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Sekretariat Perumusan Standar melakukan verifikasi usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
a. ruang lingkup Komtek;
b. format penulisan rancangan Standar; dan
c. metode pengembangan RSNI Keantariksan.
(2) Metode pengembangan SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengembangan sendiri (tidak mengadopsi Standar internasional, merupakan hasil penelitian);
b. adopsi modifikasi Standar atau publikasi internasional; atau
c. adopsi identik Standar atau publikasi internasional publikasi ulang-cetak ulang (republication reprint).
(3) Apabila usulan rancangan Standar telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Perumusan Standar mengajukan usulan PNPS kepada BSN.
Your Correction
