Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Pengajuan usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b disampaikan oleh TPRS kepada Sekretariat Perumusan Standar untuk diverifikasi.
(2) Dalam mengajukan usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. draf RSNI Keantariksaan/outline; dan
b. proposal ajuan.
(3) Draf RSNI Keantariksaan/outline dan proposal ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan pedoman SNI.
Your Correction
