Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Identifikasi kebutuhan Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi melalui penelitian dan pengembangan, sosialisasi, diskusi teknis dan/atau referensi lainnya.
(2) Hasil identifikasi kebutuhan Standar disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk ditetapkan menjadi PPSL.
(3) PPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala LAPAN untuk periode 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
(4) PPSL selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk TPRS, penyusunan serta pengajuan usulan rancangan Standar.
Your Correction
