Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPRS beranggotakan personil yang berasal dari Satuan Kerja Pengusul dan/atau Masyarakat. (2) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komtek. (3) TPRS sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun konsep RSNI Keantariksaan sesuai dengan pedoman penulisan SNI; b. menyampaikan usulan RSNI Keantariksaan kepada Komtek melalui Sekretariat Perumusan Standar; dan c. memperbaiki RSNI Keantariksaan berdasarkan hasil rapat teknis dan rapat konsensus.
Your Correction