Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
