Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal lembaga belum mampu bertindak sebagai penilai kesesuaian untuk SNI Keantariksaan yang bersifat sukarela, BSN dapat menunjuk lembaga penilai kesesuaian berdasarkan surat penunjukan. (2) Dalam hal lembaga belum mampu bertindak sebagai penilai kesesuaian untuk SNI Keantariksaan yang bersifat wajib, LAPAN dapat menunjuk lembaga penilai kesesuaian berdasarkan surat penunjukan.
Your Correction