Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Lembaga ini perlu disusun mengenai: a. tata cara perumusan standar bidang penerbangan dan antariksa; b. tata cara penerapan dan penilaian kesesuaian standar bidang penerbangan dan antariksa; dan c. tata cara pengawasan pelaksanaan standar bidang penerbangan dan antariksa. (2) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Your Correction