Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Standardisasi, LAPAN MENETAPKAN kebijakan sebagai berikut:
a. peningkatan kesadaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan LAPAN dan Masyarakat terhadap Standardisasi;
b. peningkatan jaminan mutu barang, jasa, sistem, proses, dan personil dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pengguna, serta pelestarian lingkungan melalui Penerapan Standar dan regulasi teknis;
c. peningkatan mutu perumusan Standar serta penyelarasan dengan SNI dan/atau Standar internasional;
d. peningkatan infrastruktur Standardisasi; dan
e. peningkatan peran aktif dalam kerja sama standardisasi nasional dan internasional.
(2) Kebijakan pelaksanaan Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. bidang kompetensi yang tertuang dalam rencana strategis LAPAN;
b. pengembangan dan pemantapan SNI Keantariksaan dan SL, dalam rangka menjamin mutu, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan kegiatan penerbangan dan antariksa;
c. pengembangan program jaminan mutu, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan dengan pengembangan jaringan informasi Standar dan mutu hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa serta meningkatkan kesadaran Masyarakat terutama di LAPAN tentang pentingnya Standardisasi
penerbangan dan antariksa;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah produk penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa;
f. peningkatan partisipasi aktif LAPAN dalam kegiatan Standardisasi nasional dan internasional; dan
g. pengembangan dan penyempurnaan Standardisasi dalam rangka memperoleh pengakuan pada tingkat nasional melalui kerja sama dalam bidang terkait.
Your Correction
