Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
(1) Standardisasi Penerbangan dan Antariksa bertujuan untuk:
a. memberikan informasi Standardisasi yang diperlukan oleh pelaku penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pemerintah dan pengguna dalam rangka memperlancar arus diseminasi produk penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa;
b. menghasilkan sejumlah Standar yang mencukupi/sesuai dan selaras dengan standar internasional;
c. meningkatkan efisiensi dan produktivitas pelaksanaan kegiatan serta menjamin tercapainya sasaran program LAPAN;
d. Akreditasi dan Sertifikasi yang independen dan kredibel di LAPAN; dan
e. menciptakan produk penerbangan dan antariksa yang unggul dan kompetitif.
(2) Ruang lingkup Standar Lembaga meliputi:
a. SNI Keantariksaan; dan
b. SL.
Your Correction
