TUGAS BELAJAR
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dimaksudkan agar Calon Peserta Tugas Belajar yang akan mengikuti program Tugas Belajar sesuai dengan:
a. kebutuhan organisasi;
b. ketersediaan anggaran; dan
c. kesempatan yang diberikan oleh Sponsor.
(2) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Tim Pengelola dalam bentuk dokumen rencana pengembangan sumber daya manusia Lembaga dengan memperhatikan masukan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(1) Tugas Belajar terdiri atas:
a. Tugas Belajar reguler; dan
b. Tugas Belajar khusus.
(2) Tugas Belajar reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Tugas Belajar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi bersamaan dengan pelaksanaan penelitian di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(1) Pembiayaan Tugas Belajar reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di dalam negeri dapat dibebankan pada anggaran Lembaga dan/atau Sponsor.
(2) Pembiayaan Tugas Belajar reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di luar negeri dibebankan pada anggaran Sponsor.
(3) Pembiayaan Tugas Belajar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dibebankan pada anggaran Lembaga dan/atau mitra kerja sama.
(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagai berikut:
a. Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
b. Program Strata I (S-1) atau setara paling lama 4 (empat) tahun;
c. Program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun; dan
d. Program Strata III (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) semester dan hanya dapat diperpanjang kembali untuk 1 (satu) semester berikutnya.
(3) Bagi Peserta Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan masa studi setelah diberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan masa studinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa perpanjangan Tugas Belajar berakhir dan statusnya beralih menjadi Peserta Izin Belajar.
(4) Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar harus disampaikan oleh Peserta Tugas Belajar secara tertulis
kepada Kepala Biro SDM ORKUM dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala program studi atau pejabat setingkat.
Kepala Biro SDM ORKUM menyampaikan informasi kepada seluruh satuan kerja tentang rencana program Tugas Belajar.
(1) Kepala satuan kerja berdasarkan rencana program Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengusulkan nama Calon Peserta Tugas Belajar kepada Kepala Biro SDM ORKUM.
(2) Pengusulan nama Calon Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum pelaksanaan Tugas Belajar dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Tim Pengelola melakukan seleksi administrasi Calon Peserta Tugas Belajar yang diajukan permohonannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan sistem gugur.
(2) Calon Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibiayai dari anggaran Lembaga sebelum mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi wajib mengikuti seleksi teknis yang diselenggarakan oleh Tim Pengelola yang meliputi tahapan:
a. tes potensi akademik;
b. tes kemampuan bahasa Inggris; dan
c. tes psikologi.
(3) Calon Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibiayai dari anggaran Sponsor sebelum mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Sponsor wajib memperoleh rekomendasi/surat pengantar dari Kepala Biro SDM ORKUM.
(4) Calon Peserta Tugas Belajar yang telah mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Biro SDM ORKUM.
(5) Tim Pengelola membuat rekomendasi bagi Calon Peserta Tugas Belajar yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) untuk dapat mendaftar ke Perguruan Tinggi yang dituju atau proses lanjutan yang diperlukan.
Calon Peserta Tugas Belajar yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi, wajib menyampaikan surat keterangan diterima kepada Kepala Biro SDM ORKUM.
Tim Pengelola menyampaikan usulan kepada Kepala Lembaga untuk MENETAPKAN Peserta Tugas Belajar yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi serta diterima di Perguruan Tinggi yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. daftar nama Peserta Tugas Belajar;
b. daftar riwayat hidup Peserta Tugas Belajar; dan/atau
c. surat jaminan pembiayaan tugas belajar dari Sponsor.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Lembaga MENETAPKAN Keputusan tentang Penetapan Peserta Program Tugas Belajar.
Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menandatangani perjanjian tugas belajar dengan Kepala Biro SDM ORKUM.
Peserta Tugas Belajar Reguler diberhentikan dari jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar.
(1) Status Peserta Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar dan/atau selama dalam mengikuti tugas belajar apabila terdapat alasan tertentu.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akibat kesalahan dan/atau kelalaian Peserta Tugas Belajar;
b. keadaan kahar; dan/atau
c. karena alasan dinas.
(3) Akibat kesalahan dan/atau kelalaian Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a. Peserta Tugas Belajar dijatuhi hukuman disiplin atau hukuman akademis;
b. Peserta Tugas Belajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan;
c. Peserta Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri;
d. Peserta Tugas Belajar tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya paling lama 1 (satu) tahun meskipun telah diberi peringatan; dan/atau
e. Peserta Tugas Belajar bekerja di luar kegiatan Tugas Belajar.
f. Peserta Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan tugas belajarnya.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a. Peserta Tugas Belajar tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena peristiwa di luar kemampuannya; dan/atau
b. Peserta Tugas Belajar tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan program Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(5) Karena alasan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c disebabkan kepentingan dinas dan/atau kepentingan organisasi yang mengharuskan Peserta Tugas Belajar tetap atau kembali melaksanakan tugas di lingkungan Lembaga.
(6) Pembatalan status Peserta Tugas Belajar oleh Pejabat yang Berwenang dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengelola.
(1) Peserta Tugas Belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Khusus Peserta Tugas Belajar yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c, baru dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali Tugas Belajar setelah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan mengundurkan diri.
Kedudukan Peserta Tugas Belajar selama menjalankan Tugas Belajar, adalah:
a. status kepegawaianya tetap berada di satuan kerja asal;
b. pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Biro SDM ORKUM kecuali bagi Peserta Tugas Belajar khusus; dan
c. dibebaskan dari tugas kedinasan kecuali bagi Peserta Tugas Belajar khusus.
(1) Peserta Tugas Belajar berhak mendapatkan:
a. gaji;
b. tunjangan kinerja;
c. biaya pendidikan dan/atau tunjangan tugas belajar;
d. penilaian prestasi kerja;
e. kenaikan gaji berkala; dan
f. kenaikan pangkat/golongan.
(2) Hak Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab satuan kerja asal.
(3) Hak Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi tanggung jawab Biro SDM ORKUM atau Sponsor.
(4) Hak Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f menjadi tanggung jawab Biro SDM ORKUM.
(5) Hak Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta Tugas Belajar wajib:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk
sebelum melaksanakan Tugas Belajar, kecuali bagi Peserta Tugas Belajar khusus;
b. menjaga nama baik Lembaga, bangsa, dan negara INDONESIA;
c. melaporkan alamat perguruan tinggi dan tempat tinggal;
d. mentaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat Tugas Belajar;
e. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi peserta Tugas Belajar di luar negeri;
f. melaporkan kemajuan belajar secara berkala setiap 1 bulan, 3 bulan (triwulan), dan 6 bulan (semester);
g. wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai Tugas Belajar setiap semester sesuai dengan kalender akademik;
h. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu;
i. tidak diperkenankan untuk pindah jurusan/program studi atau pindah perguruan tinggi tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Biro SDM ORKUM;
j. lapor kepada pejabat yang berwenang paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa Tugas Belajar;
dan
k. Peserta Tugas Belajar yang telah selesai Tugas Belajar wajib kerja di lingkungan Lembaga sesuai dengan perjanjian Tugas Belajar.
Dalam hal Peserta Tugas Belajar dapat menyelesaikan masa studinya sebelum masa Tugas Belajar berakhir, yang bersangkutan wajib lapor kepada pejabat yang berwenang paling lama 15 (lima belas) hari sejak masa studinya berakhir.
Peserta Tugas Belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dapat dikenai sanksi administratif.
Kepala Biro SDM ORKUM berdasarkan laporan dari Peserta Tugas Belajar yang telah selesai Tugas Belajar mengusulkan pengaktifan kembali bekerja di satuan kerja asal kepada Kepala Lembaga untuk ditetapkan.
(1) Peserta Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar karena:
a. perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar telah habis;
b. dikenai sanksi pemberhentian oleh perguruan tinggi;
dan/atau
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dapat diaktifkan untuk bekerja kembali dengan persyaratan mengajukan permohonan aktif bekerja kembali secara tertulis kepada Kepala Biro SDM ORKUM.
(2) Kepala Biro SDM ORKUM berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan pengaktifan kembali bekerja di satuan kerja asal kepada Kepala Lembaga untuk ditetapkan.
Peserta Tugas Belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai; dan/atau
b. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengelola dan/atau Pejabat Yang Berwenang.