Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pengelolaan konten pada situs web JDIH LAPAN dikelola oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan situs web JDIH LAPAN dilakukan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengarsipan dokumen hukum naskah asli disimpan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan.
(4) Penyebarluasan produk hukum pada internal satuan kerja LAPAN maupun kepada masyarakat melalui situs web JDIH LAPAN dikelola oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
