Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan Sekretaris Utama.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan kepala satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan kepala satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan.
(4) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, merupakan kepala satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan pejabat adiministrator yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
(6) Anggota pengelola JDIH LAPAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas:
a. Pejabat/pegawai yang berasal dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. Pejabat/pegawai yang berasal dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan;
dan
c. Pejabat/pegawai yang berasal dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
