Article 1
(1) Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, yang selanjutnya disebut Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN meliputi kebijakan dan standar dalam:
a. pengendalian umum;
b. pengendalian organisasi keamanan informasi;
c. pengamanan sumber daya manusia;
d. pengendalian pengelolaan aset informasi dan fasilitas pengolahannya;
e. pengendalian akses;
f. pengendalian terhadap penerapan kriptografi;
g. pengendalian pengelolaaan pengamanan fisik dan lingkungan;
h. pengendalian pengelolaan pengamanan operasional;
i. pengendalian pengamanan komunikasi;
j. pengendalian pengamanan informasi dalam akuisisi, pengembangan, dan pemeliharaan sistem informasi;
k. pengendalian hubungan dengan pihak ketiga atau penyedia;
l. pengendalian pengelolaan insiden keamanan informasi;
m. pengendalian aspek keamanan informasi dalam pengelolaan kelangsungan kegiatan; dan
n. pengendalian kepatuhan.
(2) Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.