Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian penggunaan Rumah Negara dilaksanakan dalam rangka terwujudnya ketertiban dan daya guna Pengadaan, Penatausahaan, Penetapan Status, Penghunian, dan Pengalihan Status atas Rumah Negara dapat terlaksana dengan baik.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring Rumah Negara di lingkungan Lembaga.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. masa berlaku izin penghunian;
b. hak penghunian Rumah Negara;
c. golongan Rumah Negara;
d. tipe Rumah Negara; dan
e. pembayaran dan tunggakan sewa Rumah Negara.
Your Correction
