Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Calon penghuni pengusul permohonan izin penghunian Rumah Negara Golongan I harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menduduki jabatan di lingkungan Lembaga sesuai dengan tersedianya rumah jabatan;
b. mendapatkan surat izin penghunian dari Pengguna Barang;
c. membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan; dan
d. untuk rumah negara yang berbentuk rumah susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni rumah susun yang ditetapkan Pengguna Barang.
(2) Calon penghuni pengusul permohonan izin penghunian Rumah Negara Golongan II harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri;
b. mendapatkan surat izin penghunian dari Pengguna Barang;
c. membuat surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan;
d. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan peraturan yang berlaku;
e. tidak sedang menghuni Rumah Negara Golongan II lainnya atau Rumah Negara Golongan III atas nama suami-isteri; dan
f. untuk Rumah Negara yang berbentuk rumah susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pengguna Barang.
(3) Persyaratan calon penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi kartu keluarga;
c. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar;
d. fotokopi keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil; dan
e. fotokopi keputusan menduduki jabatan sebagai kepala satuan kerja atau pimpinan tinggi madya.
Your Correction
