Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di lingkungan Lembaga wajib menempati Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal keputusan izin penghunian ditetapkan. (2) Jika Pegawai yang telah mendapatkan izin penghunian tidak menempati dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka izin penghunian akan ditinjau kembali oleh biro yang menangani urusan BMN.
Your Correction