Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Tukar menukar atau tukar bangun Rumah Negara merupakan pengalihan kepemilikan Rumah Negara kepada pemerintah daerah atau pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang,
paling sedikit dengan nilai seimbang.
(2) Tukar menukar atau tukar bangun Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
