Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pembelian Rumah Negara hanya dikhususkan untuk Rumah Negara Golongan I.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara selektif dan harus sesuai dengan urgensi yang mendesak.
Your Correction
