Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran.
(2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dapat dilakukan secara langsung dengan masyarakat atau badan usaha.
Your Correction
